sesuai janji sekarang kita bahas masalah kisas (sanksi membunuh/hukuman balasan )
kisas
terbagi beberapa bagian diantaraya
- Diwajibkannya kisas: 2:178, 2:179, 5:45, 6:151, 17:33
- Hikmah pelaksanaan kisas: 2:179
- Kisas di kalangan Bani Israel: 5:45
- Memaafkan kisas: 2:178, 5:45
- Pilihan dalam kisas: 2:178
- Kisas antara laki-laki dan wanita: 2:178
- Membunuh hamba dibalas dengan hamba: 2:178
- Wali si mayit yang menentukan kisas: 5:45, 17:33
- Menuntut kisas dengan cara yang tidak benar: 6:151, 17:33, 25:68
mengapa
ada angka angka di belakang nya : itu
adalah no dari surat dan ayat contoh nya
begini
2:178 = Al-Quran surat , albaqarah atat 178. ok kita kupas bentuk artiny aja sekarang
sekalian bahas tentang di wajibkan nya kisas atas pembunuh
demikian isi nya dalam surat al-baqarah tersebut
178.
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan
orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan
hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan
dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik,
dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af
dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari
Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka
baginya siksa yang sangat pedih[111].
[111]. Qishaash ialah
mengambil pembalasan yang sama. Qishaash itu tidak dilakukan, bila yang
membunuh mendapat kema'afan dari ahli waris yang terbunuh yaitu dengan membayar
diat (ganti rugi) yang wajar. Pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya
dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya
dengan baik, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya. Bila ahli waris si korban
sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh,
atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, maka terhadapnya di dunia
diambil qishaash dan di akhirat dia mendapat siksa yang pedih.
Riwayat
Dalam
suatu riwayat dikemukakan bahwa ketika Islam hampir disyariatkan, pada jaman
Jahiliyah ada dua suku bangsa Arab berperang satu sama lainnya. Di antara
mereka ada yang terbunuh dan yang luka-luka, bahkan mereka membunuh hamba
sahaya dan wanita. Mereka belum sempat membalas dendam karena mereka masuk
Islam. Masing-masing menyombongkan dirinya dengan jumlah pasukan dan
kekayaannya dan bersumpah tidak ridlo apabila hamba-hamba sahaya yagn terbunuh
itu tidak diganti dengan orang merdeka, wanita diganti dengan pria. Maka
turunlah ayat tersebut di atas (S. 2: 178) yang menegaskan hukum qishash.
(Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Sa'id bin Jubair.)
(Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Sa'id bin Jubair.)
QS:
2:179
179.
Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang
yang berakal, supaya kamu bertakwa.
45.
Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa
(dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan
telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang
melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa
baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan
Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.
QS:
5:45
151.
Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu
yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah
terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu
karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka,
dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di
antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang
diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar[518]."
Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).
[518].
Maksudnya yang dibenarkan oleh syara' seperti qishash membunuh orang murtad,
rajam dan sebagainya.
QS:
6:151
151.
Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu:
janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap
kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut
kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah
kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya
maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah
(membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar[518]."
Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).
[518].
Maksudnya yang dibenarkan oleh syara' seperti qishash membunuh orang murtad,
rajam dan sebagainya.
33.
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan
dengan suatu (alasan) yang benar[853]. Dan barangsiapa
dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan[854]
kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam
membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.
Makdudnya
[853].
Lihat no. [518].
[854]. Maksudnya: kekuasaan di sini ialah hal ahli waris yang terbunuh atau penguasa untuk menuntut kisas atau menerima diat. Lihat no. [111] dan [335].
[854]. Maksudnya: kekuasaan di sini ialah hal ahli waris yang terbunuh atau penguasa untuk menuntut kisas atau menerima diat. Lihat no. [111] dan [335].
demikian
pembahasan masalah di wajibkan nya kisas
NEX POSTING BERIKUT NYA…..>>>>> hikmah pelaksanaan kisas