Melanjutkan posting tentang posting hukum menurut islam (tentang membunuh)
ada beberapa jenis pembunuhan diantaranya membunuh dengan di sengaja dan membunuh tanpa di sengaja
kita bahas membunh dengan di sengaja dulu . membunuh dengan di sengaja ada dalam al-Quran: QS:2:178 dan 4:93
QS: 2:178 : Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan
orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan
hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan
dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik,
dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af
dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari
Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka
baginya siksa yang sangat pedih[111].
[111]. Qishaash ialah mengambil
pembalasan yang sama. Qishaash itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat
kema'afan dari ahli waris yang terbunuh yaitu dengan membayar diat (ganti rugi)
yang wajar. Pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak
yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya
tidak menangguh-nangguhkannya. Bila ahli waris si korban sesudah Tuhan
menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si
pembunuh setelah menerima diat, maka terhadapnya di dunia diambil qishaash dan
di akhirat dia mendapat siksa yang pedih.
Riwayat
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa ketika Islam hampir
disyariatkan, pada jaman Jahiliyah ada dua suku bangsa Arab berperang satu sama
lainnya. Di antara mereka ada yang terbunuh dan yang luka-luka, bahkan mereka
membunuh hamba sahaya dan wanita. Mereka belum sempat membalas dendam karena
mereka masuk Islam. Masing-masing menyombongkan dirinya dengan jumlah pasukan
dan kekayaannya dan bersumpah tidak ridlo apabila hamba-hamba sahaya yagn
terbunuh itu tidak diganti dengan orang merdeka, wanita diganti dengan pria.
Maka turunlah ayat tersebut di atas (S. 2: 178) yang menegaskan hukum qishash.
(Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Sa'id bin Jubair.)
(Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Sa'id bin Jubair.)
QS: 4:93
93. Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya
ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya
serta menyediakan azab yang besar baginya.
Saya kira penjelasan ini cukup jelas . namun apa yg ada di indonesia semua bisa di balikan paktanya dengan uang . kembalilah ke jalan allah,
sekarang kita bahas hukum membunuh tanpa di sengaja terdapat dalam al-Quran : QS:4:92
Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain),
kecuali karena tersalah (tidak sengaja)[334], dan barangsiapa
membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang
hamba sahaya yang beriman serta membayar diat[335] yang
diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga
terbunuh) bersedekah[336]. Jika ia (si terbunuh) dari kaum
(kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah
si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh)
serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak
memperolehnya[337], maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa
dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah
Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
yang di maksud dengan [334],[335],[336],[337] demikian tapsir nya
[334]. Seperti: menembak burung terkena seorang
mukmin.
[335]. Diat ialah pembayaran sejumlah harta karena sesuatu tindak pidana terhadap sesuatu jiwa atau anggota badan.
[336]. Bersedekah di sini maksudnya: membebaskan si pembunuh dari pembayaran diat.
[337]. Maksudnya: tidak mempunyai hamba; tidak memperoleh hamba sahaya yang beriman atau tidak mampu membelinya untuk dimerdekakan. Menurut sebagian ahli tafsir, puasa dua bulan berturut-turut itu adalah sebagai ganti dari pembayaran diat dan memerdekakan hamba sahaya.
[335]. Diat ialah pembayaran sejumlah harta karena sesuatu tindak pidana terhadap sesuatu jiwa atau anggota badan.
[336]. Bersedekah di sini maksudnya: membebaskan si pembunuh dari pembayaran diat.
[337]. Maksudnya: tidak mempunyai hamba; tidak memperoleh hamba sahaya yang beriman atau tidak mampu membelinya untuk dimerdekakan. Menurut sebagian ahli tafsir, puasa dua bulan berturut-turut itu adalah sebagai ganti dari pembayaran diat dan memerdekakan hamba sahaya.
demikian posting kali ini
nex ....... berikut nya
sanksi membunuh (kisas/ hukuman balasan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan baca-baca isi nya