بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ
اارَّحِيم

::::... Sesungguhnya manusia adalah
makhluk yang lemah dan sangat butuh pada pertolongan Allah dalam setiap
urusan-Nya. Yang mesti diyakini bahwa manusia tidak mengetahui perkara
yang ghoib. Manusia tidak mengetahui manakah yang baik dan buruk pada
kejadian pada masa akan datang. Oleh karena itu, di antara hikmah Allah
Ta’ala kepada hamba-Nya, Dia mensyariatkan do’a supaya seorang hamba
dapat bertawasul pada Rabbnya untuk dihilangkan kesulitan dan
diperolehnya kebaikan.
:::::... Seorang muslim sangat yakin dan
tidak ada keraguan sedikit pun bahwa yang mengatur segala urusan adalah
Allah Ta’ala. Dialah yang menakdirkan dan menentukan segala sesuatu
sesuai yang Dia kehendaki pada hamba-Nya.
:::::... Allah Ta’ala berfirman,
“Dan Rabbmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya.
Sekali-kali tidak ada pilihan bagi mereka. Maha suci Allah dan Maha
Tinggi dari apa yang mereka persekutukan (dengan Dia). Dan Tuhanmu
mengetahui apa yang disembunyikan (dalam) dada mereka dan apa yang
mereka nyatakan. Dan Dialah Allah, tidak ada Rabb (yang berhak disembah)
melainkan Dia, bagi-Nyalah segala puji di dunia dan di akhirat, dan
bagi-Nyalah segala penentuan dan hanya kepada-Nyalah kamu dikembalikan.”
(QS. Al Qashash: 68-70)
:::::... Al ‘Allamah Al Qurthubi
rahimahullah mengatakan, “Sebagian ulama menjelaskan: tidak sepantasnya
bagi orang yang ingin menjalankan di antara urusan dunianya sampai ia
meminta pada Allah pilihan dalam urusannya tersebut yaitu dengan
melaksanakan shalat istikhoroh.”[1]
:::::... Yang dimaksud
istikhoroh adalah memohon kepada Allah manakah yang terbaik dari urusan
yang mesti dipilih salah satunya.[2]
***
Dalil Disyariatkannya Shalat Istikhoroh
:::::... Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengajari para
sahabatnya shalat istikhoroh dalam setiap urusan. Beliau mengajari
shalat ini sebagaimana beliau mengajari surat dari Al Qur’an. Kemudian
beliau bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian bertekad untuk
melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat dua raka’at selain
shalat fardhu, lalu hendaklah ia berdo’a: “Allahumma inni astakhiruka bi
‘ilmika, wa astaqdiruka bi qudratika, wa as-aluka min fadhlika, fa
innaka taqdiru wa laa aqdiru, wa ta’lamu wa laa a’lamu, wa anta
‘allaamul ghuyub. Allahumma fa-in kunta ta’lamu hadzal amro (sebut nama
urusan tersebut) khoiron lii fii ‘aajili amrii wa aajilih (aw fii diinii
wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii) faqdur lii, wa yassirhu lii, tsumma
baarik lii fiihi. Allahumma in kunta ta’lamu annahu syarrun lii fii
diini wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii (fii ‘aajili amri wa aajilih)
fash-rifnii ‘anhu, waqdur liil khoiro haitsu kaana tsumma rodh-dhinii
bih”
:::::... Ya Allah, sesungguhnya aku beristikhoroh pada-Mu
dengan ilmu-Mu, aku memohon kepada-Mu kekuatan dengan kekuatan-Mu, aku
meminta kepada-Mu dengan kemuliaan-Mu. Sesungguhnya Engkau yang
menakdirkan dan aku tidaklah mampu melakukannya. Engkau yang Maha Tahu,
sedangkan aku tidak. Engkaulah yang mengetahui perkara yang ghoib. Ya
Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini (sebut urusan tersebut)
baik bagiku dalam urusanku di dunia dan di akhirat, (atau baik bagi
agama, penghidupan, dan akhir urusanku), maka takdirkanlah hal tersebut
untukku, mudahkanlah untukku dan berkahilah ia untukku. Ya Allah, jika
Engkau mengetahui bahwa perkara tersebut jelek bagi agama, penghidupan,
dan akhir urusanku (baik bagiku dalam urusanku di dunia dan akhirat),
maka palingkanlah ia dariku, takdirkanlah yang terbaik bagiku di mana
pun itu sehingga aku pun ridho dengannya.”[3]
***
Faedah Mengenai Shalat Istikhoroh
:::::... Pertama: Hukum shalat istikhoroh adalah sunnah dan bukan
wajib. Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam,
“Jika salah seorang di antara kalian bertekad untuk
melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat dua raka’at selain
shalat fardhu”
Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah didatangi seseorang, lalu ia bertanya mengenai Islam. Kemudian
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Shalat lima waktu sehari
semalam.” Lalu ia tanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Apakah aku memiliki kewajiban shalat lainnya?” Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam pun menjawab, “Tidak ada, kecuali jika engkau ingin
menambah dengan shalat sunnah.”[4]
:::::... Kedua: Dari hadits
di atas, shalat istikhoroh boleh dilakukan setelah shalat tahiyatul
masjid, setelah shalat rawatib, setelah shalat tahajud, setelah shalat
Dhuha dan shalat lainnya.[5] Bahkan jika shalat istikhoroh dilakukan
dengan niat shalat sunnah rawatib atau shalat sunnah lainnya, lalu
berdoa istikhoroh setelah itu, maka itu juga dibolehkan. Artinya di
sini, dia mengerjakan shalat rawatib satu niat dengan shalat istikhoroh
karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jika salah
seorang di antara kalian bertekad untuk melakukan suatu urusan, maka
kerjakanlah shalat dua raka’at selain shalat fardhu.” Di sini cuma
dikatakan, yang penting lakukan shalat dua raka’at apa saja selain
shalat wajib. [6]
Al ‘Iroqi mengatakan, “Jika ia bertekad
melakukan suatu perkara sebelum ia menunaikan shalat rawatib atau shalat
sunnah lainnya, lalu ia shalat tanpa niat shalat istikhoroh, lalu
setelah shalat dua rakaat tersebut ia membaca doa istikhoroh, maka ini
juga dibolehkan.”[7]
:::::... Ketiga: Istikhoroh hanya
dilakukan untuk perkara-perkara yang mubah (hukum asalnya boleh), bukan
pada perkara yang wajib dan sunnah, begitu pula bukan pada perkara
makruh dan haram. Alasannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa
mengajari para sahabatnya shalat istikhoroh dalam setiap urusan.”
Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abi Jamroh bahwa yang dimaksudkan dalam
hadits ini adalah khusus walaupun lafazhnya umum.[8] Ibnu Hajar Al
Asqolani rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan hadits tersebut
bahwa istikhoroh hanya khusus untuk perkara mubah atau dalam perkara
sunnah (mustahab) jika ada dua perkara sunnah yang bertabrakan, lalu
memilih manakah yang mesti didahulukan.”[9]
Contohnya,
seseorang tidak perlu istikhoroh untuk melaksanakan shalat Zhuhur,
shalat rawatib, puasa Ramadhan, puasa Senin Kamis, atau mungkin dia
istikhoroh untuk minum sambil berdiri ataukah tidak, atau mungkin ia
ingin istikhoroh untuk mencuri. Semua contoh ini tidak perlu lewat jalan
istikhoroh.
Begitu pula tidak perlu istikhoroh dalam perkara
apakah dia harus menikah ataukah tidak. Karena asal menikah itu
diperintahkan sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala,
“Dan
kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang
yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan
hamba-hamba sahayamu yang perempuan.” (QS. An Nur: 32)
Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Wahai para pemuda, jika salah seorang di antara kalian telah mampu
untuk memberi nafkah, maka menikahlah.”[10] Namun dalam urusan memilih
pasangan dan kapan tanggal nikah, maka ini bisa dilakukan dengan
istikhoroh.
Sedangkan dalam perkara sunnah yang bertabrakan
dalam satu waktu, maka boleh dilakukan istikhoroh. Misalnya seseorang
ingin melakukan umroh yang sunnah, sedangkan ketika itu ia harus
mengajarkan ilmu di negerinya. Maka pada saat ini, ia boleh istikhoroh.
Bahkan ada keterangan lain bahwa perkara wajib yang masih longgar waktu
untuk menunaikannya, maka ini juga bisa dilakukan istikhoroh. Semacam
jika seseorang ingin menunaikan haji dan hendak memilih di tahun manakah
ia harus menunaikannya. Ini jika kita memilih pendapat bahwa menunaikan
haji adalah wajib tarokhi (perkara wajib yang boleh diakhirkan).[11]
:::::... Keempat: Istikhoroh boleh dilakukan berulang kali jika kita
ingin istikhoroh pada Allah dalam suatu perkara. Karena istikhoroh
adalah do’a dan tentu saja boleh berulang kali. Ibnu Az Zubair
sampai-sampai mengulang istikhorohnya tiga kali. Dalam shahih Muslim,
Ibnu Az Zubair mengatakan,
“Aku melakukan istikhoroh pada Rabbku sebanyak tiga kali, kemudian aku pun bertekad menjalankan urusanku tersebut.”[12]
Kelima: Do’a shalat istikhoroh yang lebih tepat dibaca setelah shalat
dan bukan di dalam shalat. Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam,
“Jika salah seorang di antara kalian
bertekad untuk melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat dua
raka’at selain shalat fardhu, lalu hendaklah ia berdo’a: “Allahumma inni
astakhiruka bi ‘ilmika …”[13]
Syaikh Musthofa Al ‘Adawi
hafizhohullah mengatakan, “Aku tidak mengetahui dalil yang shahih yang
menyatakan bahwa do’a istikhoroh dibaca ketika sujud atau setelah
tasyahud (sebelum salam) kecuali landasannya adalah dalil yang sifatnya
umum yang menyatakan bahwa ketika sujud dan tasyahud akhir adalah tempat
terbaik untuk berdo’a. Akan tetapi, hadits ini sudah cukup sebagai
dalil tegas bahwa do’a istikhoroh adalah setelah shalat. ”[14]
:::::... Keenam: Istikhoroh dilakukan bukan dalam kondisi ragu-ragu
dalam satu perkara karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
““Jika salah seorang di antara kalian bertekad untuk melakukan suatu
urusan, maka kerjakanlah shalat dua raka’at selain shalat fardhu”.
Begitu pula isi do’a istikhoroh menunjukkan seperti ini. Oleh karena
itu, jika ada beberapa pilihan, hendaklah dipilih, lalu lakukanlah
istikhoroh. Setelah istikhoroh, lakukanlah sesuai yang dipilih tadi.
Jika memang pilihan itu baik, maka pasti Allah mudahkan. Jika itu jelek,
maka nanti akan dipersulit.[15]
:::::... Ketujuh: Sebagian
ulama menganjurkan ketika raka’at pertama setelah Al Fatihah membaca
surat Al Kafirun dan di rakaat kedua membaca surat Al Ikhlas. Sebenarnya
hal semacam ini tidak ada landasannya. Jadi terserah membaca surat apa
saja ketika itu, itu diperbolehkan.[16]
:::::... Kedelepan:
Melihat dalam mimpi mengenai pilihannya bukanlah syarat dalam istikhoroh
karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal ini. Namun orang-0rang awam
masih banyak yang memiliki pemahaman semacam ini. Yang tepat,
istikhoroh tidak mesti menunggu mimpi. Yang jadi pilihan dan sudah jadi
tekad untuk dilakukan, maka itulah yang dilakukan.[17] Terserah apa yang
ia pilih tadi, mantap bagi hatinya atau pun tidak, maka itulah yang ia
lakukan karena tidak dipersyaratkan dalam hadits bahwa ia harus mantap
dalam hati.[18] Jika memang yang jadi pilihannya tadi dipersulit, maka
berarti pilihan tersebut tidak baik untuknya. Namun jika memang
pilihannya tadi adalah baik untuknya, pasti akan Allah mudahkan.
***
Tata Cara Istikhoroh
:::::... Pertama: Ketika ingin melakukan suatu urusan yang mesti
dipilih salah satunya, maka terlebih dahulu ia pilih di antara
pilihan-pilihan yang ada.
Kedua: Jika sudah bertekad melakukan
pilihan tersebut, maka kerjakanlah shalat dua raka’at (terserah shalat
sunnah apa saja sebagaimana dijelaskan di awal).
Ketiga: Setelah shalat dua raka’at, lalu berdo’a dengan do’a istikhoroh:
Allahumma inni astakhiruka bi ‘ilmika, wa astaqdiruka bi qudratika, wa
as-aluka min fadhlika, fa innaka taqdiru wa laa aqdiru, wa ta’lamu wa
laa a’lamu, wa anta ‘allaamul ghuyub. Allahumma fa-in kunta ta’lamu
hadzal amro (sebut nama urusan tersebut) khoiron lii fii ‘aajili amrii
wa aajilih (aw fii diini wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii) faqdur lii, wa
yassirhu lii, tsumma baarik lii fiihi. Allahumma in kunta ta’lamu annahu
syarrun lii fii diini wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii (fii ‘aajili amri
wa aajilih) fash-rifnii ‘anhu, waqdur liil khoiro haitsu kaana tsumma
rodh-dhinii bih.
[Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku
beristikhoroh pada-Mu dengan ilmu-Mu, aku memohon kepada-Mu kekuatan
dengan kekuatan-Mu, aku meminta kepada-Mu dengan kemuliaan-Mu.
Sesungguhnya Engkau yang menakdirkan dan aku tidaklah mampu
melakukannya. Engkau yang Maha Tahu, sedangkan aku tidak. Engkaulah yang
mengetahui perkara yang ghoib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa
perkara ini (sebut urusan tersebut) baik bagiku dalam urusanku di dunia
dan di akhirat, (atau baik bagi agama, penghidupan, dan akhir urusanku),
maka takdirkanlah hal tersebut untukku, mudahkanlah untukku dan
berkahilah ia untukku. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara
tersebut jelek bagi agama, penghidupan, dan akhir urusanku (baik bagiku
dalam urusanku di dunia dan akhirat), maka palingkanlah ia dariku,
takdirkanlah yang terbaik bagiku di mana pun itu sehingga aku pun ridho
dengannya]
Keempat: Lakukanlah pilihan yang sudah dipilih di
awal tadi, terserah ia merasa mantap atau pun tidak dan tanpa harus
menunggu mimpi. Jika itu baik baginya, maka pasti Allah mudahkan. Jika
itu jelek, maka pasti ia akan palingkan ia dari pilihan tersebut.
Demikian penjelasan kami mengenai panduan shalat istikhoroh. Semoga bermanfaat.
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.
.............................................
[1] Al Jaami’ li Ahkamil Qur’an (Tafsir Al Qurthubi), Muhammad bin Ahmad Al Qurthubi, 13/306, Mawqi’ Ya’sub (sesuai cetakan).
[2] Lihat Fathul Baari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 11/184, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379.
[3] HR. Bukhari no. 7390, dari Jabir bin ‘Abdillah
[4] HR. Bukhari no. 2678 dan Muslim no. 11, dari Tholhah bin ‘Ubaidillah.
[5] Lihat Fiqhud Du’aa, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, hal. 167, Maktabah Makkah, cetakan pertama, tahun 1422 H.
[6] Faedah dari penjelasan Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah,
1/426, Al Maktabah At Taufiqiyah. Begitu pula terdapat penjelasan yang
sama dari Syaikh Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul dalam kitab beliau
Bughyatul Mutathowwi’ fii Sholatit Tathowwu’ (soft file).
[7] Lihat Nailul Author, Asy Syaukani, 3/87, Irodatuth Thob’ah Al Muniroh.
[8] Lihat Fathul Baari, 11/184.
[9] Idem
[10] HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400.
[11] Contoh-contoh ini kami peroleh dari Fiqhud Du’aa, hal. 167-168.
[12] HR. Muslim no. 1333
[13] Lihat Fiqhud Du’aa, hal. 168-169.
[14] Fiqhud Du’aa, hal. 169.
[15] Faedah dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Umar Bazmul dalam Buhyatul Mutathowwi’ (soft file).
[16] Lihat Fiqhud Du’aa, hal. 169.
[17] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/427.
[18] Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Umar Bazmul dalam Buhyatul Mutathowwi’ (soft file).