Sabtu, 21 Januari 2012

HASRAT CINTA DAN ALLAH SWT

terIaIu munafik diriku…
jika aq,,
tak terhipn0tis 0Ieh tatapan b0Ia matamu
tak terenyuh hati ini dgn senyuman manismu
tak berdebar jantung ini saat kau hadir di hadapanq
dan terIaIu munafik diriku
jika aq tak menginginkan cintamu
namun,,,,
dibaIik itu semua
harus jujur kukatakan

AKU TIDAK MENCINTAIMU..

Karena
Tatapanmu, mengatakan kekagumanmu terhadapq Iebih d0minan drpada kepada Rabb qt,
Senyumanmu, sedikitpun tak menggerakkan hatiq untuk merindukan Rabbq
Kehadiranmu hanya menjauhkanq kepada kekasih sejatiq
Dan cintamu masih dimenangkan 0Ieh nafsumu semata..


Jangan kau k0barkan api amrahmu
tetapIah tersenyum, semanis senyuman saat pertama kaIi qt bertemu
semua bisa berubah jadi indah tak semu
keindahan yang abadi,
biIa kau berkenan menghaIaIkan cintamu…
dimana

tatapanmu, senyumanmu, kehadiranmu dan cintamu tak hanya menjadi keindahan semata namun menambah pahaIa untukq….


J0d0h di tangan اللَّهُ,
Namun kau tetap harus menjemputnya
Agar tak seIaIu di tangan اللَّهُ
jemputIah aq, dengan kendaraan iman dan takwamu
khitbahIah aq dengan hafaIan surat ar-rahmanMu
beri aq perhiasan dengan sunnah R0suI
dan ingatIah,
sebeIum kau meIangkah,
mintaIah izin kepada pemiIik sejatiq اللَّهُ
meIaIui 2 rakaat istikharahmu


yakinIah,
jika semua diserahkan kepada sang pemiIik dunia,,
akan terasa indah…


kini piIihan ada di tanganmu
mana yang akan engkau piIih…
cinta semu atau cinta اللَّهُ…^_^

dan aku bisa mengerti apa yg tengah engaku pilih
jangan berpaling dari perasaan , mari kita satukan niat dengan 
kembali kejalan nya. insya allah akan ada jalan

di postingkan oleh: asep kumara dewa

Jumat, 20 Januari 2012

hukum pernikahan

Berdasarkan perintah nikah dari beberapa ayat-ayat al-Qur’an dan hadits Nabi, para ulama berbeda pendapat dalam nenetapkan hukum nikah. Menurut Jumhur Ulama, nikah itu sunnah dan bisa juga menjadi wajib atau haram. Perkawinan termasuk dalam bidang muamalat, sedang kaidah dasar muamalat adalah ibahah (boleh). Oleh karena itu, asal hukum melakukan perkawinan dilihat dari segi kategori kaidah hukum Islam adalah: Ibahah (boleh), Sunnah (kalau dipandang dari pertumbuhan jasmani, keinginan berumah tangga, kesiapan mental, kesiapan membiayai kehidupan berumah tangga telah benar-benar ada), Wajib (kalau seseorang telah cukup matang untuk berumahtangga, baik dilihat dari segi pertumbuhan jasmani dan rohani, maupun kesiapan mental, kemampuan membiayai kehidupan rumah tangga dan supaya tidak terjerumus dalam lubang perzinahan), Makruh (kalau dilakukan oleh seseorang yang belum siap jasmani, rohani (mental), maupun biaya rumah tangga), Haram (kalau melanggar larangan-larangan atau tidak mampu menghidupu keluarganya.

Dalam agama Islam, syarat perkawinan adalah :
(1) persetujuan kedua belah pihak,
(2) mahar (mas kawin),
(3) tidak boleh melanggar larangan-larangan perkawinan.
Bila syarat perkawinan tak terpenuhi, maka perkawinan tersebut tidak sah atau batal demi hukum.
Sedangkan rukun perkawinan adalah :
(1) calon suami,
(2) calon isteri,
(3) wali,
(4) saksi dan
(5) ijab kabul.

Ringkasan Tata Cara Perkawinan Dalam Islam

Islam adalah agama yang syumul (universal). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada suatu masalah pun, dalam kehidupan ini, yang tidak dijelaskan. Dan tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai Islam, walau masalah tersebut nampak kecil dan sepele. Termasuk tata cara perkawinan Islam yang begitu agung nan penuh nuansa. Dan Islam mengajak untuk meninggalkan tradisi-tradisi masa lalu yang penuh dengan upacara-upacara dan adat istiadat yang berkepanjangan dan melelahkan serta bertentangan dengan syariat Islam.

Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara perkawinan berlandaskan Al-Qur'an dan Sunnah yang Shahih. Dalam kesempatan kali ini redaksi berupaya menyajikannya secara singkat dan seperlunya. Adapun Tata Cara atau Runtutan Perkawinan Dalam Islam adalah sebagai berikut:


I. Khitbah (Peminangan)

Seorang muslim yang akan mengawini seorang muslimah hendaknya ia meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain, dalam hal ini Islam melarang seorang muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain (Muttafaq 'alaihi). Dalam khitbah disunnahkan melihat wajah yang akan dipinang (HR: [shahih] Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi No. 1093 dan Darimi).

II. Aqad Nikah

Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi :
a. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
b. Adanya Ijab Qabul.
c. Adanya Mahar.
d. Adanya Wali.
e. Adanya Saksi-saksi.

Dan menurut sunnah sebelum aqad nikah diadakan khutbah terlebih dahulu yang dinamakan Khutbatun Nikah atau Khutbatul Hajat.

III. Walimah

Walimatul 'urusy hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin dan dalam walimah hendaknya diundang orang-orang miskin. Rasululloh shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang mengundang orang-orang kaya saja berarti makanan itu sejelek-jelek makanan.

Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, yang artinya: "Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya". (HR: [shahih] Muslim 4:154 dan Baihaqi 7:262 dari Abu Hurairah).

Sebagai catatan penting hendaknya yang diundang itu orang-orang shalih, baik kaya maupun miskin, karena ada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, yang artinya: "Janganlah kamu bergaul melainkan dengan orang-orang mukmin dan jangan makan makananmu melainkan orang-orang yang taqwa". (HR: [shahih] Abu Dawud, Tirmidzi, Hakim 4:128 dan Ahmad 3:38 dari Abu Sa'id Al-Khudri).

(Sumber Rujukan: Berbagai Sumber dari Al-Qur'an dan As Sunnah serta Kitab-Kitab Hadits).
di postingkan oleh asep kumara dewa
http://asepkumaradewa.blogspot.com

bismilah hirihmanirohim