Minggu, 15 April 2012
apa aja sih yang termasuk zinah ...?
Arti dari zina itu sendiri adalah melakukan hubungan badan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat dengan aqad nikah. dalam firmannya Alloh SWT " dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan lain beserta Alloh dan tidak membunuh jiwa yang di haramkan Alloh ( membunuh nya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (NYA). yakni akan di lipat gandakan adzab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu. dalam keadaan terhina kecuali orang orang yang bertaubat"
jangankan untuk melakukan perzinahan untuk mendekatinya saja sudah terlarang "Janganlah kamu mendekati zina , sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk" QS 17:16
Perbuatan zina ada 2 kategori
1. zina yang menyebabkan jatuhnya hukuman (had)
2. zina yang tidak menyebabkan jatuhnya hukuman namun tetap berdosa
untuk menjatuhkan hukuman zina tidaklah semudah yang dibayangkan orang sebab ada syarat yang harus dipenuhi apabila perbuatan itu terbukti yaitu adanya pengakuan orang yang melakukan zina, atau disaksikan 4 orang saksi semuanya laki-laki dan mereka menyaksikan masuknya zakar kedalam farji atau kehamilan yang terjadi pada pihak perempuan.
hukuman ini yang melaksanakan tentu saja pemerintah, penguasa bukan keluarga
hukuman yang diberikan pada pezina yang belum menikah berbeda dengan yang sudah menikah.
untuk yang belum menikah hukumannya adalah di cambuk di dera 100 kali dan di asingkan setahun terdapat dalam surat QS An- Nur :2 , bagi yang sudah menikah hukumannya di rajam sampai meninggal sebagaimana hadist shohih yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim , Rasululloh bersabda " tidak dihalalkan menumpahkan darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Alloh kecuali dengan salah satu dari 3 perkara : orang yang sudah menikah yang berzina, pembunuh tanpa hak /benar, serta orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari jamaah ( kaum muslimin)."
perbuatan yang termasuk zina yang ada sanksi hukumnya antara lain
1. liwath/ homosex menurut Asy-syafii, Malik, Ahmad, dan Abu Yusuf bahwa liwath termasuk perbuatan zina jumhur fuqoha dan Imam mujtahid menghukum pelaku liwath ini dengan di bunuh. sabda Rasululloh SAW dalam hadist At- Tirmizi, Abu Daud, Ibnu Majah: barangsiapa yang kamu dapati melakukan perbuatan kaum luth, maka bunuhlah si fa'il ( pelakunya) dan maf'ul bihnya ( orang yang di liwathi)
2. lesbian juga termasuk zina sebagaimana yang dilakukan para homosex
3. berzina dengan binatang. Al baihaqi dan lainnya meriwayatkan dari mifdal dari ikrimah bahwa nabi saw bersabda " bunuhlah orang yang melakukan liwath dan yang diliwathi dan orang yang berzina dengan binatang"
4. berzina dengan mayat. semua ulama mengatakan perbuatan ini adalah mungkar dan mnurut ulama maliki pelakunya wajib di hukum sebagaimana orang yang berzina dengan orang yang masih hidup.
Sedangkan zina yang tidak ada sanksi hukumnya (had) adalah segala perbuatan yang dilakukan oleh anggota tubuh yang mendekati zina. Hadist shohih yang diriwayatkan oleh Asy-syaikhoni (Bukhori dan Muslim) dari Abu hurairoh, bahwa nabi SAW bersabda " pasti di catat bagi anak adam bagiannya daripada zina, ia pasti mengetahuinya: 2 mata berzina dengan memandang, 2 telinga berzina dngan mendengarkan, lisan berzina dengan berbicara, tangan berzina dengan memegang, kaki berzina dengan melangkah, hati berzina dengan menginginkan dan berkhayal dan itu akan dibenarkan atau didustakan oleh kemaluan"
Alloh mengharamkan perbuatan zina dalam bentuk perintahnya memakai kata "la taqrobuu" jangan dekati bukan "la taf' aluu" jangan lakukan seperti dalam surat Al Isra: 32 " dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji ( fahisyah dan suatu jalan yang buruk).
Ibnul Qoyim al- jauziyah menjelaskan bahwa sebagian besar maksiat yang terjadi pada seseorang melalui 4 pintu yaitu
1. al- lahazhat pandangan pertama
2. al- khatharat ( pikiran yang melntas di benak)
3. al- lafazhat lidah dan ucapan
4. al- khathawat langkah nyata untuk sebuah perbuatan
beliau juga menegaskan asal muasal seluruh musibah yang terjadi pada manusia dimulai dari pandangan, sebab dari pandangan melahirkan lintasan dalam benak kemudian lintasan akan melahirkan pikiran dan pikiran itu melahirkan syahwat kemudian memunculkan keinginan yang menjadi kuat dan berubah menjadi niat yang bulat. akhirnya apa yang tadinya hanya melintas di benak pikiran dapat berubah menjadi kenyataan dan hal ini memerlukan proses waktu.
karena bahayanya pandangan ini Alloh menurunkan wahyunya khusus bagi laki-laki dalam surat An-nur :30 " katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman ," hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluanya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Alloh maha mengetahui apa yang mereka perbuat."
lalu untuk wanita dalam surat An-nur: 31" katakanlah kepada wanita yang beriman hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak darinya dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudungnya ke dadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka atau putra putra mereka atau saudara saudara laki-laki mereka atau putra putra saudara perempuan mereka atau wanita wanita islam, atau budak budak yang mereka miliki atau pelayan pelayan laki- laki yang tidak mempunyai keinginan (thd wanita) atau anak anak yang belum mengerti tntang aurot wanita. dan janganlah merek amemukulkan kakinya agar di ketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertobatlah kamu sekalian kepada Alloh hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."
menjaga pandangan bukan berarti menutup atau memejamkan mata atau menundukkan kepala namu lebih kepada menjaganya dan tidak melepas kendalnya secara liar tidak memandang lawan jenis dengan berlama-lama menikmati kecantikkannya atau kegantengannya dan tidak memelototi yang dilihatnya.
Sayyid qutb dalam Fi zilalil qur'an mengatakan bahwa tujuan islam dalam masalah menahan pandangan in adalah mendirikan suatu masyarakat yang bersih yang tidak dapat di goncangkan oleh syahwat dan rangsangan birahi dalam setiap saat dan waktu.
apabila mengharamkan sesuatu islam menutup semua jalan ke arah itu, dan mengharamkan semua sarana yang dapat mendorong rangsangan syahwat untuk melakukan perbuatan keji tersebut, sehingga apapun jenis kegiatan seseorang bila terdapat unsur "syahwat" di sana maka perbuatan tersebut sudah mendekati zina walau hanya sekedar sms chatting mendengarkan perkataan birahi bahkan berkhayal sekalipun dan lain-lain.
upaya untuk menghindari rangsangan birahi /syahwat antara lain dengan menjauhi rangsangan-rangsangan seksual, selalu berpuasa sunnah, mengisi kekosongan dengan aktivitas yang bermanfaat, bergaul dengan orang-orang yang baik-baik , menanamkan rasa takut kepada Alloh dan lain-lain
Status Anak Zina
Kami ingin mengajukan beberapa pertanyaan terkait dengan jawaban Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari tentang “Taubat dari Perbuatan Zina”, sebagai berikut:
1. Apa dalil wajibnya istibra` ar-rahim dari bibit seseorang atas seorang wanita yang berzina jika hendak dinikahi?
2. Apa dalil tidak bolehnya menasabkan anak hasil zina tersebut
kepada lelaki yang berzina dengan ibunya? Apa dalil tidak bolehnya
lelaki tersebut menjadi wali pernikahan anak itu dan bahwa lelaki
tersebut bukan mahram anak itu (jika wanita)?
3. Jika kedua orang yang berzina tersebut menikah dalam keadaan
wanitanya hamil, bagaimana hukumnya dan bagaimana status anak-anak
mereka yang dihasilkan setelah pernikahan? Apakah mereka merupakan
mahram bagi anak zina tadi dan bisa menjadi wali pernikahannya?
4. Siapa saja yang bisa menjadi wali pernikahan anak zina tersebut?
(Fulanah di Solo)
Jawab:
Alhamdulillah, wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi waman walah.
1. Seorang wanita yang berzina dengan seorang lelaki, keduanya
berstatus pezina selama belum bertaubat dari perzinaan itu. Maka wanita
itu tidak boleh dinikahi oleh siapapun sampai terpenuhi dua syarat
berikut:
a. Wanita itu bertaubat kepada Allah k, dan jika yang hendak
menikahinya adalah lelaki yang berzina dengannya maka juga
dipersyaratkan laki-laki tersebut telah bertaubat. Hal ini berdasarkan
firman Allah k dalam surat An-Nur: 3:
“Laki-laki pezina tidaklah menikahi selain wanita pezina atau wanita
musyrik, dan wanita pezina tidaklah menikahi selain lelaki pezina atau
lelaki musyrik, dan hal itu diharamkan atas kaum mukminin.”
b. Wanita tersebut melakukan istibra` yaitu pembebasan rahim dari
bibit lelaki yang telah berzina dengannya. Karena dikhawatirkan lelaki
tersebut telah menanam bibitnya dalam rahim wanita itu. Artinya, wanita
itu hamil akibat perzinaan itu. Maka wanita itu harus melakukan istibra`
untuk memastikan bahwa rahimnya kosong (tidak hamil), yaitu menunggu
sampai dia mengalami haid satu kali karena dengan demikian berarti dia
tidak hamil. Apabila diketahui bahwa dia hamil maka istibra`-nya dengan
cara menunggu sampai dia melahirkan anaknya. Kita tidak mempersyaratkan
wanita itu melakukan ‘iddah1 karena sebagaimana kata Asy-Syaikh Ibnu
‘Utsaimin t dalam Asy-Syarhul Mumti’ (5/215, cet. Darul Atsar): “’Iddah
adalah hak seorang suami yang menceraikan istrinya. Sedangkan lelaki
yang berzina dengannya statusnya bukan suami melainkan fajir/pezina.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t berkata dalam Majmu’ Fatawa (32/112):
“Al-Istibra` bukan karena hak kehormatan mani lelaki pertama (yang
menzinainya). Akan tetapi untuk hak kehormatan mani lelaki yang kedua
(yang hendak menikahinya), karena tidak dibenarkan baginya untuk
mengakui seseorang sebagai anaknya dan dinasabkan kepadanya padahal
bukan anaknya.”
Demikian pula jika ditinjau dari sisi qiyas, Syaikhul Islam berkata
(32/111): “Seorang wanita yang khulu’2 -karena dia bukan wanita yang
dicerai-, dia tidak ber-’iddah dengan ‘iddah wanita yang dicerai. Bahkan
dia harus melakukan istibra` (membebaskan rahimnya) dan istibra` juga
disebut iddah. Maka, wanita yang digauli dengan nikah syubhat dan wanita
yang berzina lebih utama untuk melakukan istibra`.”
Syaikhul Islam (32/110) juga berkata: “Karena wanita yang berzina
bukanlah istri (yang ditalak) yang wajib untuk melakukan ‘iddah. Dan
tidaklah keadaan wanita berzina melebihi keadaan budak wanita yang harus
melakukan istibra` sebelum digauli oleh tuannya yang baru. Padahal
seandainya dia telah dihamili oleh bekas tuannya maka anaknya dinasabkan
kepada bekas tuannya itu. Maka wanita yang berzina (yang seandainya
hamil maka anaknya tidak dinasabkan kepada laki-laki yang mezinainya)
lebih wajib untuk melakukan istibra`.”
Adapun dalil-dalil tentang istibra` pada budak wanita adalah:
a. Hadits Ruwaifi’ bin Tsabit z, bahwa Rasulullah n bersabda tentang sabaya (para wanita tawanan perang) pada perang Khaibar:
لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ
يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ –يَعْنِي إِتْيَانَ الْحُبْلَى مِنَ
السَّبَايَا- وَأَنْ يُصِيبَ اْمَرْأَةً ثَيِّبًا مِنَ السَّبْيِ حَتَّى
يَسْتَبْرِئَهَا
“Tidak halal bagi seorang lelaki yang beriman kepada Allah dan hari
akhir untuk menyiramkan air maninya di ladang orang –yakni menggauli
wanita sabaya yang hamil– dan menggauli wanita sabaya yang telah
bersuami sampai wanita itu melakukan istibra`.” (HR. Abu Dawud dan
At-Tirmidzi. Dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan dihasankan oleh Al-Bazzar
serta Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa` 1/201, 5/141, no. 2137. Hadits
ini memiliki syawahid/penguat-penguat)
b. Hadits Abu Sa’id Al-Khudri z bahwa Rasulullah n bersabda tentang para sabaya Authas:
لاَ تُؤْطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلَا غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً
“Yang hamil tidak boleh digauli sampai melahirkan, demikian pula yang
tidak hamil sampai haid satu kali.” (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Al-Hakim
dan Adz-Dzahabi. Namun yang benar sanadnya lemah karena Syarik bin
Abdillah Al-Qadhi hafalannya jelek. Akan tetapi hadits ini memiliki
syawahid/penguat-penguat sehingga dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani
dalam Al-Irwa` no. 187 dan no. 1302)
2. Anak hasil zina tidak dinasabkan kepada lelaki yang menzinai ibu
anak tersebut meskipun kita mengetahui bahwa secara hukum kauni qadari
anak zina tersebut adalah anaknya. Dalam arti, Allah l menakdirkan
terciptanya anak zina tersebut sebagai hasil percampuran air mani
laki-laki itu dengan wanita yang dizinainya. Akan tetapi secara hukum
syar’i, anak itu bukan anaknya karena tercipta dengan sebab yang tidak
dibenarkan oleh syariat, yaitu perzinaan. Permasalahan ini masuk dalam
keumuman sabda Rasulullah n:
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
“Anak yang lahir untuk pemilik kasur (artinya, anak yang dilahirkan
oleh istri seseorang atau budak wanitanya adalah miliknya), dan seorang
pezina tidak punya hak pada anak hasil perzinaannya.” (Muttafaq ‘alaih
dari Abu Hurairah dan ‘Aisyah c)
Dengan demikian, jika seorang lelaki menghamili seorang wanita dengan
perzinaan kemudian dia bermaksud menikahinya dengan alasan untuk
menutup aib dan menyelamatkan nasab anak tersebut, maka hal itu haram
atasnya dan pernikahannya tidak sah. Karena anak tersebut bukan anaknya
menurut hukum syar’i. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama
sebagaimana dalam Al-Mughni (6/184-185) dan Syarah Bulughul Maram karya
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin t pada Bab ‘Iddah wal ihdad wal istibra`. Dan
ini yang difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da`imah dalam Fatawa mereka
(20/387-389).
Berdasarkan hal ini, seluruh hukum nasab antara keduanya pun tidak berlaku. Di antaranya:
a. Keduanya tidak saling mewarisi.
b. Lelaki tersebut tidak wajib memberi nafkah kepadanya.
c. Lelaki tersebut bukan mahram bagi anak itu (jika dia wanita)
kecuali apabila lelaki tersebut menikah dengan ibu anak itu dan telah
melakukan hubungan (sah) suami-istri, yang tentunya hal ini setelah
keduanya bertaubat dan setelah anak itu lahir, maka anak ini menjadi
rabibah-nya sehingga menjadi mahram.
d. Lelaki tersebut tidak bisa menjadi wali anak itu dalam pernikahan (jika dia wanita).
Namun bukan berarti laki-laki tersebut boleh menikahi putri zinanya.
Yang benar dalam masalah ini, dia tidak boleh menikahinya, sebagaimana
pendapat jumhur yang dipilih oleh Syaikhul Islam dan Asy-Syaikh Ibnu
‘Utsaimin. Karena anak itu adalah putrinya secara hukum kauni qadari
berasal dari air maninya, sehingga merupakan darah dagingnya sendiri.
Dalil yang paling kuat dalam hal ini adalah bahwasanya seorang laki-laki
tidak boleh menikahi anak susuannya yang disusui oleh istrinya dengan
air susu yang diproduksi dengan sebab digauli olehnya sehingga hamil dan
melahirkan. Kalau anak susuan seseorang saja haram atasnya, tentu
seorang anak zina yang berasal dari air maninya dan merupakan darah
dagingnya sendiri lebih pantas untuk dinyatakan haram atasnya. (Lihat
Majmu’ Fatawa, 32/134-137, 138-140, Asy-Syarhul Mumti’, 5/170)
Para ulama menyatakan bahwa seorang anak zina dinasabkan kepada ibu
yang melahirkannya, dan keduanya saling mewarisi. Jadi nasab anak
tersebut dari jalur ayah tidak ada. Yang ada hanyalah nasab dari jalur
ibunya. Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah bahwasanya suami
istri yang melakukan li’an3 di hadapan hakim karena suaminya menuduh
bahwa anak yang dikandung istrinya adalah hasil perzinaan sedangkan
istrinya tidak mengaku lalu keduanya dipisahkan oleh hakim, maka anak
yang dikandung wanita itu dinasabkan kepada ibunya dan terputus nasabnya
dari jalur ayah. Sebagaimana dalam hadits Sahl bin Sa’d As-Sa’idi z
yang muttafaq ‘alaih.
3. Jika kedua orang yang berzina tersebut menikah dalam keadaan
wanitanya hamil maka pernikahan itu tidak sah berdasarkan apa yang telah
dijelaskan pada jawaban pertama dan kedua. Hanya saja, kalau pernikahan
itu dilangsungkan dengan anggapan bahwa hal itu boleh dan sah
sebagaimana mazhab sebagian ulama yang berpendapat: “Boleh bagi seorang
lelaki yang menghamili seorang wanita dengan perzinaan untuk
menyelamatkan nasab anak itu dengan cara menikahinya dalam keadaan
hamil, dengan syarat keduanya telah bertaubat dari perzinaan dan
diketahui dengan pasti/yakin bahwa yang menghamilinya adalah laki-laki
itu”, maka pernikahan itu dikategorikan sebagai nikah syubhat. Artinya,
pernikahan itu berlangsung dengan anggapan bahwa hal itu boleh menurut
syariat, padahal sebenarnya tidak boleh. Berarti pernikahan itu tidak
mengubah status anak hasil perzinaan tersebut sebagai anak zina, dia
tetap dinasabkan kepada ibunya dan tidak sah dinasabkan kepada lelaki
tersebut. Adapun anak-anak yang dihasilkan setelah nikah syubhat, status
mereka sah sebagai anak-anak keduanya4. Akan tetapi wajib atas keduanya
untuk berpisah ketika mengetahui hakikat sebenarnya bahwa pernikahan
itu tidak sah, sampai keduanya menikah kembali dengan akad nikah yang
benar dan sah, tanpa harus melakukan istibra` ar-rahim. Ini adalah
jawaban Syaikhuna Al-Faqih Abdurrahman Al-‘Adni hafizhahullah wa
syafahu.
Dengan demikian, diketahuilah bahwa hubungan antara anak zina
tersebut dengan anak-anak yang lahir dengan nikah syubhat tersebut
adalah saudara seibu tidak seayah, yang berarti mereka adalah mahramnya.
Namun tidak bisa menjadi wali pernikahannya menurut pendapat jumhur,
yang menyatakan bahwa wali pernikahan seorang wanita adalah setiap
lelaki yang merupakan ‘ashabah5 wanita itu, seperti ayahnya, kakeknya
dari jalur ayah, putranya, anak laki-laki putranya, saudara laki-lakinya
yang sekandung atau seayah, pamannya dari jalur ayah dan ‘ashabah
lainnya6.
4. Yang menjadi walinya adalah sulthan. Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin t
berkata dalam Asy-Syarhul Mumti’ (5/154): “Yang dimaksud dengan sulthan
adalah imam (amir) atau perwakilannya…. Adapun sekarang, urusan
perwalian ini dilimpahkan oleh pemerintah kepada petugas khusus.”
Di negeri kita, mereka adalah para petugas (penghulu) Kantor Urusan
Agama (KUA). Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah x, Rasulullah n
bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا
بَاطِلٌ … فَإِنِ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ
لَهُ
“Siapa saja wanita yang menikah tanpa izin dari walinya maka
pernikahannya batil…, dan jika para wali berselisih untuk menikahkannya
maka sulthan adalah wali bagi seorang wanita yang tidak punya wali.”
(HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Abu
‘Awanah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al-Albani dalam Al-Irwa` (no. 1840) dan
guru besar kami Al-Wadi’i dalam Ash-Shahihul Musnad (2/493))
Ash-Shan’ani t berkata dalam Subulus Salam (3/187): “Hadits ini
menunjukkan bahwa sulthan adalah wali bagi seorang wanita yang tidak
punya wali dalam pernikahan, baik karena memang tidak ada walinya atau
walinya ada namun tidak mau menikahkannya7.”
Jika ada yang bertanya: Bukankah ibu seorang anak zina dan ‘ashabah
ibunya merupakan ‘ashabah bagi anak zina itu sebagaimana pendapat
sebagian ulama? Tidakkah mereka dianggap sebagai wali?
Jawabannya: Ibnu Qudamah t dalam Al-Mughni (6/183) menerangkan bahwa
kedudukan mereka sebagai ‘ashabah anak zina itu hanya dalam hal waris
semata dan tidak berlaku dalam perkara perwalian nikah. Karena hubungan
nasab mereka hanya melalui jalur ibu, sehingga tidak ada hak perwalian
untuk mereka.
Wallahu a’lam bish-shawab.
1 ‘Iddah adalah masa penantian yang diatur oleh syariat bagi seorang
wanita yang diceraikan oleh suaminya, yaitu selama tiga kali masa haid.
Adapun jika diceraikan dalam keadaan hamil maka ‘iddah-nya sampai
melahirkan.
2 Khulu’ adalah perpisahan suami-istri karena permintaan istri yang disertai dengan pembayaran ganti (harta) dari pihak istri.
3 Li’an adalah persaksian demi Allah yang diucapkan empat kali oleh
masing-masing suami dan istri yang dikuatkan dengan sumpah untuk
pembelaan diri masing-masing, kemudian yang kelima kalinya: disertai
pernyataan dari suami bahwa laknat Allah l atas dirinya jika dia
berdusta menuduh istrinya berzina, dan disertai pernyataan dari istri
bahwa murka Allah l atasnya dirinya jika suaminya benar.
4 Pendapat bahwa anak hasil nikah syubhat sah sebagai anak adalah
pendapat Al-Imam Ahmad, Al-Imam Asy-Syafi’i, dan yang lainnya, dipilih
oleh Syaikhul Islam, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, dan Al-Lajnah
Ad-Da`imah. Lihat Al-Mughni (7/288), Majmu’ Fatawa (32/66-67),
Asy-Syarhul Mumti’ (5/641, cet. Darul Atsar) dan Fatawa Al-Lajnah
(28/387).
5 Yaitu seluruh lelaki yang mewarisi harta wanita itu tanpa ada
ketetapan bagian tertentu, melainkan mewarisi secara ta’shib. Artinya
jika ahlul fardh (ahli waris yang telah ditentukan bagiannya) telah
mengambil haknya maka harta warisan yang tersisa akan diwarisi oleh
‘ashabah, atau jika tidak ada ahlul fardh maka mereka yang mewarisi
seluruh hartanya.
6 Lihat mazhab jumhur tentang wali pernikahan seorang wanita dalam
Mukhtasar Al-Khiraqi bersama Al-Mughni (6/319-322), Fathul Bari (9/187),
Nailul Authar (6/120), Subulus Salam (3/185), Asy-Syarhul Mumti’,
(5/145-154).
7 Yaitu tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.
Kewajiban Mensyukuri Nikmat
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ،
لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِ وَيُمِيْتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ
شَيْءٍ قَدِيْرٌ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
الْبَشِيْرُ النَّذِيْرُ وَالسِّرَاجُ المُنِيْرُ، صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا، أَمَّا
بَعْدُ:
أَيُّهَا النََّاسُ، لَقَدْ قَالَ الله ُعَزَّ وَجَلَّ فِيْ كِتَابِِِهِ الْكَرِيْمِ:
“Wahai manusia, ingatlah akan nikmat Allah kepada kalian. Adakah
Pencipta selain Allah yang dapat memberikan rizki kepada kalian dari
langit dan bumi? Tidak ada yang berhak diibadahi dengan benar selain
dia, maka mengapa kalian berpaling?” (Fathir: 3)
Di dalam ayat tersebut Allah l memerintahkan kepada seluruh manusia
agar mereka mengingat nikmat-nikmat-Nya. Karena yang demikian ini akan
mendorong seseorang untuk bersyukur kepada Allah l.
Kaum muslimin yang mudah-mudahan senantiasa dirahmati Allah l,
Ketahuilah, bahwa bersyukur kepada Allah l akan menyebabkan
terjaganya nikmat yang dikaruniakan kepada seseorang dan menyebabkan
datangnya nikmat-nikmat Allah l yang lainnya. Namun sebagaimana
diterangkan oleh Al-Imam Ibnu Al-Qayyim t, syukur itu tidak akan
terwujud kecuali jika terbangun di atas lima perkara. Yaitu dengan
merendahkan dirinya kepada Allah l, mencintai-Nya, mengakui bahwa nikmat
tersebut merupakan karunia dari Allah l, memuji Allah l dengan
lisannya, dan tidak menggunakan nikmat tersebut untuk perkara yang
dibenci oleh Allah l. Oleh karena itu, sudah semestinya bagi kita untuk
melihat kembali usaha kita dalam mewujudkan rasa syukurnya kepada Allah
l. Karena apabila salah satu dari lima perkara yang harus dipenuhi
tersebut tidak dilakukan, maka belum dikatakan orang tersebut telah
bersyukur.
Dengan demikian, bersyukur itu tidaklah cukup dengan mengucapkan
alhamdulillah atau dengan sekadar menyadari bahwa nikmat tersebut
datangnya dari Allah l. Bahkan tidak cukup pula meskipun kemudian dia
tunjukkan dengan menghinakan diri serta tidak menyombongkan dirinya
kepada Allah l. Akan tetapi harus dilengkapi dengan mencintai Allah l
dan membuktikan cintanya tersebut dengan menggunakan nikmat-nikmat
tersebut di jalan yang diridhai-Nya.
Ma’asyiral muslimin rahimakumullah,
Allah l telah memberitakan dalam ayat-Nya, bahwa keridhaan-Nya
hanya akan diberikan kepada hamba-hamba-Nya yang bersyukur, sebagaimana
dalam firman-Nya:
“Dan jika kalian bersyukur, niscaya Dia akan meridhai kalian (dari perbuatan syukur tersebut).” (Az-Zumar: 7)
Oleh karena itu, sudah semestinya bagi orang-orang yang
mengharapkan surga Allah l untuk memperbaiki dirinya dalam bersyukur
kepada Allah l. Karena kalau tidak demikian, maka bisa jadi seseorang
menyangka dirinya telah bersyukur namun ternyata tidak demikian
kenyataannya. Padahal Allah l sebagaimana dalam firman-Nya, telah
membagi manusia menjadi dua kelompok. Yaitu kelompok orang-orang yang
bersyukur dan kelompok orang-orang yang kufur, sebagaimana tersebut dalam firman-Nya:
“Sesungguhnya Kami telah menunjukinya jalan yang lurus; maka
(manusia) ada yang bersyukur dan ada pula yang kafir.” (Al-Insan: 3)
Maka marilah kita berusaha melihat pada diri kita masing-masing.
Pada kelompok yang mana kita berada? Sudahkah kita mensyukuri nikmat
waktu, nikmat sehat, penglihatan, pendengaran, lisan dan lain-lainnya
dengan menggunakannya untuk beribadah di jalan Allah l? Sudahkah kita
mensyukuri nikmat yang dikaruniakan-Nya kepada kita, kemudahan dalam
sarana transportasi dan komunikasi serta yang semisalnya untuk digunakan
di jalan Allah l? Ataukah justru sarana tersebut digunakan untuk
bermaksiat kepada Allah l?
Ma’asyiral muslimin rahimakumullah,
Ingatlah, bahwa nikmat-nikmat Allah l yang dikaruniakan kepada kita
sangat banyak dan kita akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat
kelak. Oleh karena itu, marilah kita mensyukuri nikmat-nikmat Allah l
dan jangan mengkufurinya. Rasulullah n telah mencontohkan kepada umatnya
dan menganjurkan umatnya untuk mensyukuri nikmat. Tersebut di dalam
hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dan Muslim
rahimahumallah dalam Shahih keduanya, melalui jalan sahabat Anas z:
Bahwasanya Nabi n melewati sebiji kurma ketika sedang berjalan, maka
beliau n bersabda:
لَوْلاَ أَنْ تَكُوْنَ مِنَ الصَّدَقَةِ لَأَكَلْتُهَا
“Kalaulah bukan (karena aku takut) kurma tersebut dari shadaqah, sungguh aku akan memakannya.”
Dari satu hadits ini saja, kita bisa mengetahui betapa besarnya
perhatian Nabi n terhadap nikmat Allah l, sehingga tidak membiarkan
meskipun hanya sebiji kurma untuk dibuang dan rusak tanpa dimanfaatkan.
Kalau kita bandingkan dengan keadaan sebagian kita, akan kita dapatkan
perbedaan yang sangat jauh. Makanan yang dibuang sia-sia merupakan
pemandangan yang mungkin setiap hari dijumpai di sebagian rumah kita.
Baik karena berlebihan dalam memasaknya atau membelinya yang kemudian
menjadi rusak dan busuk sehingga kemudian dibuang sia-sia. Padahal
terkadang makanan tersebut bukanlah makanan yang murah harganya atau
mudah mendapatkannya. Sementara di sekitar rumahnya banyak orang-orang
fakir miskin yang tidak memiliki makanan. Sudah semestinya bagi kita
semua untuk berusaha memperbaiki dirinya dalam bersyukur kepada Allah l.
Saudara-saudaraku yang mudah-mudahan dirahmati Allah l,
Ketahuilah, bahwa seseorang apabila tidak mensyukuri nikmat Allah
l, maka dia akan berada pada satu dari dua keadaan. Kemungkinan yang
pertama, Allah l akan mengambil nikmat tersebut darinya dan kemungkinan
yang kedua, nikmat tersebut akan terus bersamanya namun akan menambah
beratnya siksa di akhirat kelak. Maka tentunya kita semua tidak ingin
terjatuh pada salah satu dari kedua keadaan tersebut.
“Dan janganlah sekali-kali orang-orang kafir menyangka, bahwa
dibiarkannya mereka (terus mendapat nikmat) adalah lebih baik bagi
mereka. Sesungguhnya Kami membiarkan mereka hanyalah supaya
bertambah-tambah dosa mereka; dan bagi mereka nantinya adzab yang menghinakan.” (Ali ‘Imran: 178)
اللَّهُمَّ أَعِنَّا عَلى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ. وَالْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
Khutbah Kedua
الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ اْلعَالَمِيْنَ، الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ،
وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، مَالِكُ يَوْمِ الدِّيْنِ،
وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ بَعَثَهُ بِالْهُدَى
وَدِيْنِ الْحَقِّ رَحْمَةً لِلْعَالَمِيْن وَحُجَّةً عَلَى
الْمُعَانِدِيْنَ وَمِنَّةً عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَعَلَى آلِهِ وَصَحَابَتِهِ أَجمَعِيْنَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِِإِحْسَانٍ
إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، أَمَّا بَعْدُ:
أيُّهَا النََّاسُ، يَقُوْلَُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِيْ كِتَابِِِهِ الكَرِيْم:
ﯩ ﯪ ﯫ ﯬ ﯭ ﯮ ﯯ
“Karena itu ingatlah kamu kepada-Ku, dan bersyukurlah kalian
kepada-Ku, dan janganlah kalian mengingkari (nikmat)-Ku.” (Al-Baqarah:
152)
Hadirin yang mudah-mudahan senantiasa dirahmati Allah l,
Ketahuilah, bahwa nikmat yang paling besar yang Allah l karuniakan
kepada hamba-hamba-Nya adalah nikmat ber-Islam dan memahaminya dengan
pemahaman yang benar. Yaitu memahaminya sebagaimana yang telah diajarkan
oleh Rasulullah n kepada para sahabatnya. Karena seseorang yang telah
mendapatkan nikmat tersebut berarti dia telah mengikuti satu-satunya
jalan yang diridhai oleh Allah l, yang akan mengantarkan dirinya pada
kebahagiaan yang selamanya. Allah l berfirman:
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah
Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama
bagimu.” (Al-Ma`idah: 3)
Saudara-saudaraku seiman yang semoga senantiasa dirahmati Allah l,
Besarnya nikmat ber-Islam dan memahaminya dengan pemahaman yang
benar tersebut akan dirasakan oleh seseorang, ketika dia melihat
bagaimana keadaan orang-orang yang tidak mendapatkan nikmat ini. Betapa
banyak orang-orang yang tersesat sehingga mengikuti akidah orang-orang
kafir dan musyrikin. Betapa banyak orang-orang yang menyimpang karena
mengikuti aturan-aturan yang diada-adakan oleh pemimpinnya atau pendiri
kelompoknya sendiri. Begitu pula, betapa banyak orang-orang yang
tersesat karena hanya mengikuti kebiasaan atau tradisi masyarakatnya
yang mengada-adakan amal ibadah yang tidak pernah dilakukan oleh
Rasulullah n dan para sahabatnya. Maka, orang-orang yang benar-benar
mengikuti ajaran Islam dan memahaminya dengan pemahaman yang benar,
sungguh dirinya telah diselamatkan oleh Allah l dari berbagai bentuk
kesesatan.
Hadirin yang mudah-mudahan senantiasa dirahmati Allah l,
Besarnya nikmat Islam dan hidayah memahami agama Islam dengan benar
juga akan dirasakan manakala seseorang mengetahui janji Allah l bagi
orang-orang yang mendapatkan nikmat ini dan ancaman-Nya bagi orang-orang
yang tidak mendapatkannya. Sebagaimana dalam firman-Nya:
“Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada dalam tempat yang
aman. (Yaitu) di dalam taman-taman dan mata air-mata air. Mereka memakai
sutera yang halus dan sutera yang tebal, (duduk) berhadap-hadapan.
Demikian pula Kami berikan kepada mereka bidadari. Di dalamnya mereka
meminta segala macam buah-buahan dengan aman (dari segala kekhawatiran).
Mereka tidak akan merasakan mati di dalamnya kecuali mati di dunia dan
Allah memelihara mereka dari adzab neraka. Sebagai karunia dari Rabbmu.
Yang demikian itu adalah keberuntungan yang besar.” (Ad-Dukhan: 51-57)
Allah l menyebutkan balasan bagi orang-orang yang tidak mendapatkan nikmat Islam di dalam firman-Nya:
“Dan orang-orang kafir bersenang-senang (di dunia) dan mereka makan
seperti makannya binatang-binatang dan neraka Jahannam adalah tempat
tinggal mereka.” (Muhammad: 12)
Maka marilah kita berusaha untuk mensyukuri nikmat yang paling
besar ini. Meskipun nikmat yang lainnya pun tidak boleh disepelekan.
Namun nikmat mengikuti agama Islam merupakan nikmat yang paling besar
dan tidak bisa dikalahkan oleh nikmat apapun. Sekalipun dibandingkan
dengan orang mendapatkan nikmat dunia dan seisinya, namun tidak
mendapatkan nikmat Islam. Marilah kita bersungguh-sungguh dalam
mempelajari dan mengamalkannya. Tidak sekadar mengikuti kebanyakan atau
keumuman orang. Tidak pula dengan mengandalkan semangat tanpa dilandasi
ilmu. Namun harus didasarkan kepada Al-Qur`an dan hadits Nabi n serta
memahami keduanya dengan bimbingan para ulama yang mengikuti jalan
generasi terbaik umat ini. Yaitu jalannya para sahabat Nabi n. Karena
mereka adalah orang-orang yang telah mempelajari agama ini dari lisan
Rasulullah n dan mengetahui bagaimana Rasulullah n mempraktikkan agama
ini.
Dengan demikian kita akan diselamatkan dari berbagai ajaran yang
menyimpang dan selanjutnya mendapatkan janji Allah l, yaitu kenikmatan
surga pada kehidupan yang selamanya nanti. Wallahu a’lam bish-shawab.
وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِه أَجْمَعِيْنَ. وَالْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
ِِ
Langganan:
Komentar (Atom)