Minggu, 15 April 2012
apa aja sih yang termasuk zinah ...?
Arti dari zina itu sendiri adalah melakukan hubungan badan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat dengan aqad nikah. dalam firmannya Alloh SWT " dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan lain beserta Alloh dan tidak membunuh jiwa yang di haramkan Alloh ( membunuh nya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (NYA). yakni akan di lipat gandakan adzab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu. dalam keadaan terhina kecuali orang orang yang bertaubat"
jangankan untuk melakukan perzinahan untuk mendekatinya saja sudah terlarang "Janganlah kamu mendekati zina , sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk" QS 17:16
Perbuatan zina ada 2 kategori
1. zina yang menyebabkan jatuhnya hukuman (had)
2. zina yang tidak menyebabkan jatuhnya hukuman namun tetap berdosa
untuk menjatuhkan hukuman zina tidaklah semudah yang dibayangkan orang sebab ada syarat yang harus dipenuhi apabila perbuatan itu terbukti yaitu adanya pengakuan orang yang melakukan zina, atau disaksikan 4 orang saksi semuanya laki-laki dan mereka menyaksikan masuknya zakar kedalam farji atau kehamilan yang terjadi pada pihak perempuan.
hukuman ini yang melaksanakan tentu saja pemerintah, penguasa bukan keluarga
hukuman yang diberikan pada pezina yang belum menikah berbeda dengan yang sudah menikah.
untuk yang belum menikah hukumannya adalah di cambuk di dera 100 kali dan di asingkan setahun terdapat dalam surat QS An- Nur :2 , bagi yang sudah menikah hukumannya di rajam sampai meninggal sebagaimana hadist shohih yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim , Rasululloh bersabda " tidak dihalalkan menumpahkan darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Alloh kecuali dengan salah satu dari 3 perkara : orang yang sudah menikah yang berzina, pembunuh tanpa hak /benar, serta orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari jamaah ( kaum muslimin)."
perbuatan yang termasuk zina yang ada sanksi hukumnya antara lain
1. liwath/ homosex menurut Asy-syafii, Malik, Ahmad, dan Abu Yusuf bahwa liwath termasuk perbuatan zina jumhur fuqoha dan Imam mujtahid menghukum pelaku liwath ini dengan di bunuh. sabda Rasululloh SAW dalam hadist At- Tirmizi, Abu Daud, Ibnu Majah: barangsiapa yang kamu dapati melakukan perbuatan kaum luth, maka bunuhlah si fa'il ( pelakunya) dan maf'ul bihnya ( orang yang di liwathi)
2. lesbian juga termasuk zina sebagaimana yang dilakukan para homosex
3. berzina dengan binatang. Al baihaqi dan lainnya meriwayatkan dari mifdal dari ikrimah bahwa nabi saw bersabda " bunuhlah orang yang melakukan liwath dan yang diliwathi dan orang yang berzina dengan binatang"
4. berzina dengan mayat. semua ulama mengatakan perbuatan ini adalah mungkar dan mnurut ulama maliki pelakunya wajib di hukum sebagaimana orang yang berzina dengan orang yang masih hidup.
Sedangkan zina yang tidak ada sanksi hukumnya (had) adalah segala perbuatan yang dilakukan oleh anggota tubuh yang mendekati zina. Hadist shohih yang diriwayatkan oleh Asy-syaikhoni (Bukhori dan Muslim) dari Abu hurairoh, bahwa nabi SAW bersabda " pasti di catat bagi anak adam bagiannya daripada zina, ia pasti mengetahuinya: 2 mata berzina dengan memandang, 2 telinga berzina dngan mendengarkan, lisan berzina dengan berbicara, tangan berzina dengan memegang, kaki berzina dengan melangkah, hati berzina dengan menginginkan dan berkhayal dan itu akan dibenarkan atau didustakan oleh kemaluan"
Alloh mengharamkan perbuatan zina dalam bentuk perintahnya memakai kata "la taqrobuu" jangan dekati bukan "la taf' aluu" jangan lakukan seperti dalam surat Al Isra: 32 " dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji ( fahisyah dan suatu jalan yang buruk).
Ibnul Qoyim al- jauziyah menjelaskan bahwa sebagian besar maksiat yang terjadi pada seseorang melalui 4 pintu yaitu
1. al- lahazhat pandangan pertama
2. al- khatharat ( pikiran yang melntas di benak)
3. al- lafazhat lidah dan ucapan
4. al- khathawat langkah nyata untuk sebuah perbuatan
beliau juga menegaskan asal muasal seluruh musibah yang terjadi pada manusia dimulai dari pandangan, sebab dari pandangan melahirkan lintasan dalam benak kemudian lintasan akan melahirkan pikiran dan pikiran itu melahirkan syahwat kemudian memunculkan keinginan yang menjadi kuat dan berubah menjadi niat yang bulat. akhirnya apa yang tadinya hanya melintas di benak pikiran dapat berubah menjadi kenyataan dan hal ini memerlukan proses waktu.
karena bahayanya pandangan ini Alloh menurunkan wahyunya khusus bagi laki-laki dalam surat An-nur :30 " katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman ," hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluanya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Alloh maha mengetahui apa yang mereka perbuat."
lalu untuk wanita dalam surat An-nur: 31" katakanlah kepada wanita yang beriman hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak darinya dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudungnya ke dadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka atau putra putra mereka atau saudara saudara laki-laki mereka atau putra putra saudara perempuan mereka atau wanita wanita islam, atau budak budak yang mereka miliki atau pelayan pelayan laki- laki yang tidak mempunyai keinginan (thd wanita) atau anak anak yang belum mengerti tntang aurot wanita. dan janganlah merek amemukulkan kakinya agar di ketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertobatlah kamu sekalian kepada Alloh hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."
menjaga pandangan bukan berarti menutup atau memejamkan mata atau menundukkan kepala namu lebih kepada menjaganya dan tidak melepas kendalnya secara liar tidak memandang lawan jenis dengan berlama-lama menikmati kecantikkannya atau kegantengannya dan tidak memelototi yang dilihatnya.
Sayyid qutb dalam Fi zilalil qur'an mengatakan bahwa tujuan islam dalam masalah menahan pandangan in adalah mendirikan suatu masyarakat yang bersih yang tidak dapat di goncangkan oleh syahwat dan rangsangan birahi dalam setiap saat dan waktu.
apabila mengharamkan sesuatu islam menutup semua jalan ke arah itu, dan mengharamkan semua sarana yang dapat mendorong rangsangan syahwat untuk melakukan perbuatan keji tersebut, sehingga apapun jenis kegiatan seseorang bila terdapat unsur "syahwat" di sana maka perbuatan tersebut sudah mendekati zina walau hanya sekedar sms chatting mendengarkan perkataan birahi bahkan berkhayal sekalipun dan lain-lain.
upaya untuk menghindari rangsangan birahi /syahwat antara lain dengan menjauhi rangsangan-rangsangan seksual, selalu berpuasa sunnah, mengisi kekosongan dengan aktivitas yang bermanfaat, bergaul dengan orang-orang yang baik-baik , menanamkan rasa takut kepada Alloh dan lain-lain
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan baca-baca isi nya