- Hukum membunuh
- Kekejian membunuh: 17:33
- Membunuh adalah dosa besar: 2:84, 4:29, 4:30, 4:92, 4:93, 5:32
- Ancaman terhadap pembunuhan: 2:85, 4:92, 4:93, 5:32
- Membunuh diharamkan
- Jenis-jenis pembunuhan
- Sanksi membunuh
- Kisas (hukuman balasan)
- Diwajibkannya kisas: 2:178, 2:179, 5:45, 6:151, 17:33
- Hikmah pelaksanaan kisas: 2:179
- Kisas di kalangan Bani Israel: 5:45
- Memaafkan kisas: 2:178, 5:45
- Pilihan dalam kisas: 2:178
- Kisas antara laki-laki dan wanita: 2:178
- Membunuh hamba dibalas dengan hamba: 2:178
- Wali si mayit yang menentukan kisas: 5:45, 17:33
- Menuntut kisas dengan cara yang tidak benar: 6:151, 17:33, 25:68
- Diat (denda) pembunuhan
- Kafarat membunuh: 4:92
- Penyesalan si pembunuh dan taubatnya: 4:92
Di
baris ini saya akan buka satu ayat saja kalo di jelaskan semuanya terlalu
panjang , untuk bahan reperensi nya silahkan buka saja al-Quran yang
menggunakan terjemaahan nya
QS:
17:33
Dan
janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan
dengan suatu (alasan) yang benar[853]. Dan barangsiapa
dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan[854]
kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam
membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.
maksud
nya demikina: kekuasaan di sini ialah hal
ahli waris yang terbunuh atau penguasa untuk menuntut kisas atau menerima diat.
Lihat no. [111] , [335]. dan 518
pembunuh
dan taubat nya semoga allah mengampuni
nya
Dan
tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali
karena tersalah (tidak sengaja)[334], dan barangsiapa membunuh
seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya
yang beriman serta membayar diat[335] yang diserahkan kepada
keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh)
bersedekah[336]. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang
ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh)
membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta
memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya[337],
maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk
penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana.
penjelasan
lain
[334].
Seperti: menembak burung terkena seorang mukmin.
[335]. Diat ialah pembayaran sejumlah harta karena sesuatu tindak pidana terhadap sesuatu jiwa atau anggota badan.
[336]. Bersedekah di sini maksudnya: membebaskan si pembunuh dari pembayaran diat.
[337]. Maksudnya: tidak mempunyai hamba; tidak memperoleh hamba sahaya yang beriman atau tidak mampu membelinya untuk dimerdekakan. Menurut sebagian ahli tafsir, puasa dua bulan berturut-turut itu adalah sebagai ganti dari pembayaran diat dan memerdekakan hamba sahaya.
[335]. Diat ialah pembayaran sejumlah harta karena sesuatu tindak pidana terhadap sesuatu jiwa atau anggota badan.
[336]. Bersedekah di sini maksudnya: membebaskan si pembunuh dari pembayaran diat.
[337]. Maksudnya: tidak mempunyai hamba; tidak memperoleh hamba sahaya yang beriman atau tidak mampu membelinya untuk dimerdekakan. Menurut sebagian ahli tafsir, puasa dua bulan berturut-turut itu adalah sebagai ganti dari pembayaran diat dan memerdekakan hamba sahaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan baca-baca isi nya