Diturunkan
oleh allah swt al-Quran yang tidak ada keraguan di dalam nya , dan barang siapa
yang mentaati , mengimani nya tidak akan jadi sulit hidup di dunia ini , al
Quran adalah petunjuk untuk kaum muslim yang percaya dan yakin, dari sekian banyak permasalahan di muka bumi
ini sudah tercatat untk penyelesaian masalah nya dalam al-Quran
di tema kali ini saya akan membalahas
masalah hukum (jinayah)
macam-macam
hukuman hudud (hukum yang telah di tentukan ) QS:
2:178, 5:45
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas
kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan
orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa
yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan)
mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar
(diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian
itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang
melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih
di atas di terangkan hukum
qishaash qishaas adalah : Qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama. Qishaash
itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat kema'afan dari ahli waris yang
terbunuh yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. Pembayaran diat
diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang
membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak
menangguh-nangguhkannya. Bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan
hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh
setelah menerima diat, maka terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di
akhirat dia mendapat siksa yang pedih.
(Diriwayatkan oleh
Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Sa'id bin Jubair.)
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa ketika Islam hampir
disyariatkan, pada jaman Jahiliyah ada dua suku bangsa Arab berperang satu sama
lainnya. Di antara mereka ada yang terbunuh dan yang luka-luka, bahkan mereka
membunuh hamba sahaya dan wanita. Mereka belum sempat membalas dendam karena
mereka masuk Islam. Masing-masing menyombongkan dirinya dengan jumlah pasukan
dan kekayaannya dan bersumpah tidak ridlo apabila hamba-hamba sahaya yagn
terbunuh itu tidak diganti dengan orang merdeka, wanita diganti dengan pria.
Maka turunlah ayat tersebut di atas (S. 2: 178) yang menegaskan hukum qishash.
demikian awalan pembukaan dari saya
Bila ada
sangsi pasti ada kesalahan yang dilakukan manusia terhadap manusia lain tau terhdap
tuhan nya (allah) kesalahan manusia itu
terbagi beberapa bagian diantaranya kita ambil garis besarnya saja
1
. yang pertama ada lah murtad ( keluar agama)
2
kejahatan membunuh
3
kejahatan selain membunuh
4
kejahatan berjina
5
kejahatan menuduh orang lain berzina
6
kejahatan mencuri
7
kejahatan begal atau rampok
Ok segini
aja dulu kalo kebanyakan malah pusing
kita bahas
no 1 dulu aja yaitu murtad keluar agama
salah
satunya mencaci nabi terdapat dalam QS:
9:12
Jika mereka merusak sumpah (janji)nya sesudah mereka berjanji, dan
mereka mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir
itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang (yang tidak dapat
dipegang) janjinya, agar supaya mereka berhenti.
memaksa untuk murtad nah yang
ini nih sering disalah artikan di jaman
sekarang . alasan ekonomi dan lain –lain sebagai nya, bahkan alasan cinta dan
kasih sayang orang rela jadi murtad ,
bila kadar keimanan seseorang itu sangat tipis ini sering terjadi , dengan
lasan cinta ada yangrela menjadi murtad
seperti di terngkan dalam al-Quran
QS: 16:106
Barangsiapa yang kafir
kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang
yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak
berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan
Allah menimpanya dan baginya azab yang besar
di atas di terangkan
barang siapa yang kafir kepada allah
sesudah ia beriman sama dengan
meninggalkan agama ia akan mendapat
kemurkaan allah, ga ada toleransi kecuali orang yang di paksa masuk atau
keluar dari agama ,. namun hati nya tetap beiman kepada allah,
catatan : orang yang di paksa masuk agama lain atau di paksa
mengikuti agama lain , tentunya ia sulit sekali melaksanakan ibadah ibadah
menurut agama yang sedang di imani nya
karan pisik yang mengikat untuk melaksanakan ibadah, namun hatinya tetap beriman . ( ia tetap tidak
berdosa) namun untuk orang yang
melapangkan dada untuk kekapiran
kemurkaaan allah dan azab yang
besar akan menimpa nya
hukuman murtad di akhirat ada dalam
QS: 2:217
Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram.
Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi
menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk)
Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya)
di sisi Allah[134]. Dan berbuat fitnah[135]
lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi
kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran),
seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari
agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia
amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka
kekal di dalamnya.
penjelasan lain dari arti ayat di atas
Jika kita ikuti pendapat Ar Razy, maka terjemah ayat di atas
sebagai berikut: Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar,
dan (adalah berarti) menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah
dan (menghalangi manusia dari) Masjidilharam. Tetapi mengusir penduduknya dari
Masjidilharam (Mekah) lebih besar lagi (dosanya) di sisi Allah." Pendapat
Ar Razy ini mungkin berdasarkan pertimbangan, bahwa mengusir Nabi dan
sahabat-sahabatnya dari Masjidilharam sama dengan menumpas agama Islam.
Fitnah di sini berarti penganiayaan dan segala perbuatan yang
dimaksudkan untuk menindas Islam dan Muslimin.
nexx posting
berikut nya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan baca-baca isi nya