Kamis, 15 Maret 2012

Hukum menurut islam (tentang murtad meninggalkan agama)

     Diturunkan oleh allah swt al-Quran yang tidak ada keraguan di dalam nya , dan barang siapa yang mentaati , mengimani nya tidak akan jadi sulit hidup di dunia ini , al Quran adalah petunjuk untuk kaum muslim yang percaya dan yakin,  dari sekian banyak permasalahan di muka bumi ini sudah tercatat untk penyelesaian masalah nya dalam al-Quran
      di tema kali ini saya akan membalahas masalah hukum  (jinayah)

macam-macam hukuman  hudud  (hukum yang telah di tentukan ) QS:  2:178, 5:45

     Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih

    di atas di terangkan hukum qishaash  qishaas adalah : Qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama. Qishaash itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat kema'afan dari ahli waris yang terbunuh yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. Pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya. Bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, maka terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di akhirat dia mendapat siksa yang pedih.

   (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Sa'id bin Jubair.)   

Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa ketika Islam hampir disyariatkan, pada jaman Jahiliyah ada dua suku bangsa Arab berperang satu sama lainnya. Di antara mereka ada yang terbunuh dan yang luka-luka, bahkan mereka membunuh hamba sahaya dan wanita. Mereka belum sempat membalas dendam karena mereka masuk Islam. Masing-masing menyombongkan dirinya dengan jumlah pasukan dan kekayaannya dan bersumpah tidak ridlo apabila hamba-hamba sahaya yagn terbunuh itu tidak diganti dengan orang merdeka, wanita diganti dengan pria. Maka turunlah ayat tersebut di atas (S. 2: 178) yang menegaskan hukum qishash.
 demikian awalan pembukaan  dari saya

Bila ada sangsi pasti ada kesalahan yang dilakukan manusia terhadap manusia lain tau terhdap tuhan nya (allah)  kesalahan manusia itu terbagi beberapa bagian diantaranya kita ambil garis besarnya saja
1         . yang pertama ada lah murtad  ( keluar agama)
2         kejahatan membunuh
3         kejahatan selain membunuh
4         kejahatan berjina
5         kejahatan menuduh orang lain berzina
6         kejahatan mencuri
7         kejahatan begal atau rampok

Ok segini aja dulu  kalo kebanyakan malah pusing
kita bahas no 1 dulu aja  yaitu  murtad keluar agama
salah satunya mencaci nabi  terdapat dalam QS: 9:12
       Jika mereka merusak sumpah (janji)nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang (yang tidak dapat dipegang) janjinya, agar supaya mereka berhenti.
  memaksa untuk murtad nah yang ini nih sering disalah artikan  di jaman sekarang . alasan ekonomi dan lain –lain sebagai nya, bahkan alasan cinta dan kasih sayang orang rela jadi murtad   , bila kadar keimanan seseorang itu sangat tipis ini sering terjadi , dengan lasan cinta  ada yangrela menjadi murtad
seperti di terngkan dalam al-Quran  QS: 16:106

       Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar
     di atas di terangkan barang siapa yang kafir  kepada allah sesudah ia beriman  sama dengan meninggalkan agama  ia akan mendapat kemurkaan allah, ga ada toleransi kecuali  orang yang di paksa masuk  atau  keluar dari agama ,. namun hati nya tetap beiman kepada allah, 

catatan : orang yang di paksa masuk agama lain atau di paksa mengikuti agama lain , tentunya ia sulit sekali melaksanakan ibadah ibadah menurut agama yang sedang di imani nya  karan pisik yang mengikat untuk melaksanakan ibadah, namun hatinya  tetap beriman . ( ia tetap tidak berdosa)  namun untuk orang yang melapangkan dada untuk kekapiran  kemurkaaan  allah dan azab yang besar akan menimpa nya

hukuman murtad di akhirat  ada dalam  QS: 2:217

Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah[134]. Dan berbuat fitnah[135] lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
penjelasan lain dari arti ayat di atas

     Jika kita ikuti pendapat Ar Razy, maka terjemah ayat di atas sebagai berikut: Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar, dan (adalah berarti) menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah dan (menghalangi manusia dari) Masjidilharam. Tetapi mengusir penduduknya dari Masjidilharam (Mekah) lebih besar lagi (dosanya) di sisi Allah." Pendapat Ar Razy ini mungkin berdasarkan pertimbangan, bahwa mengusir Nabi dan sahabat-sahabatnya dari Masjidilharam sama dengan menumpas agama Islam.

Fitnah di sini berarti penganiayaan dan segala perbuatan yang dimaksudkan untuk menindas Islam dan Muslimin.



nexx posting berikut nya



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan baca-baca isi nya

bismilah hirihmanirohim