Minggu, 18 Maret 2012

Hukum menurut islam (kisas/ hikmah pelaksanaan kias)

Dalam posting terdahulu kita sudah bahas masalah sanksi –sanksi membunuh termasuk diantaranya hukum kisas sekarng kita akan bahas poin yang ke 2 ke tiga dan selanjutnya dalam posting kali ini sebagai reperensi nya kita urutkan lagi di posting tan terdahulu

Kisas (hukuman balasan)
sekarang kita bahas masalah Hikmah pelaksanaan kisas , orang yang melaksanakan kisas seseungguhnya lebih baik dari orang lari dari tangung jawab dan lebih  memiliki arti di mata allah di bandingkan dengan orang yang lari dari tanggung jawab, kissash  dalam hal ini , bisa di artikan meminta maaf dan ahli waris memaafkan dan merelakan apa yang telah terjadi dalam keluarganya dengan menerima sejumlah , bayaran yang di berikan oleh pelaku  dengan atau tanpa di sengaja, mungkin memang berat buat kita manusia yang sering mengdepankan napsu padahal sesungguhnya itu amalan nya sangat tinggi dan di mata allah sangat mulia untuk masalah ini ada dalam QS: 2:179

    Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.
untuk lebih jelas nya Tanya keikhlasan hati masing –masing, dan peganglah Al-Quran sebahai acuan hukum, insya allah , karna dalam  Al-Quran  tidak ada eraguan di dalam nya

nex . selanjutnya kita bahs poin ke 3 , kisas di kalangan bani Israel

QS:5:45
45. Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.
nex senlanjutnya memaafkan kisas
QS: 2:178

178. Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih[111].

[111]. Qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama. Qishaash itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat kema'afan dari ahli waris yang terbunuh yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. Pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya. Bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, maka terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di akhirat dia mendapat siksa yang pedih.

Riwayat

Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa ketika Islam hampir disyariatkan, pada jaman Jahiliyah ada dua suku bangsa Arab berperang satu sama lainnya. Di antara mereka ada yang terbunuh dan yang luka-luka, bahkan mereka membunuh hamba sahaya dan wanita. Mereka belum sempat membalas dendam karena mereka masuk Islam. Masing-masing menyombongkan dirinya dengan jumlah pasukan dan kekayaannya dan bersumpah tidak ridlo apabila hamba-hamba sahaya yagn terbunuh itu tidak diganti dengan orang merdeka, wanita diganti dengan pria. Maka turunlah ayat tersebut di atas (S. 2: 178) yang menegaskan hukum qishash.
(Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Sa'id bin Jubair.)


QS:5:45

45. Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.
Pilihan dalam kisas
QS: 2;178 kisas antara laki laki dan perempuan terdapat dalam poin no 2 dan membunuh mahmba dibalas dengan hamba, semua sudah jelas di bahas dalam poin pertama ke 3 ke 4 dan ke 5ke 6 dan ke 7
untuk mempersingkat kita langsung pindah ke poin no 8 yaitu wali si mayit yang menentukan kisas
kesepakatan antara pihak pembunuh dan ahli waris korban di tentukan oleh ahiwaris korban dan dilarang melampaui batas karna seseungguhnya manusia di dunia ini tidak punya apa2 namun ini aturan dari allah agar kita semua sadar , dan aturan ini menyentuh semua kalagan , antara yang mengerti dan yang tidak mengerti hingga mudah di pahami ,
45. Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.
QS:17:33
33. Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar[853]. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan[854] kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.

mukodimah nya
[853]. Lihat no. [518].

[854]. Maksudnya: kekuasaan di sini ialah hal ahli waris yang terbunuh atau penguasa untuk menuntut kisas atau menerima diat. Lihat no. [111] dan [335].

Poin  selanjutya ini sangat penting dan harus di perhatikan untuk yang berkal sehat dan tidak di perbolehkan menggunakan hawa napsu , coba sblm saya bahas raba hati dulu apa sudah bisa ikhlas bila belum bisa , anggap ini tulisan untuk anda yang bodoh

Menuntut kisas dengan cara yang tidak benar: 6:151, 17:33, 25:68
151. Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar[518]." Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).
[518]. Maksudnya yang dibenarkan oleh syara' seperti qishash membunuh orang murtad, rajam dan sebagainya.

33. Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar[853]. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan[854] kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.
[853]. Lihat no. [518].

[854]. Maksudnya: kekuasaan di sini ialah hal ahli waris yang terbunuh atau penguasa untuk menuntut kisas atau menerima diat. Lihat no. [111] dan [335].


68. Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya),
Demikian posting kali ini selanjutnya
NEX………DIAT (denda pembunuhan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan baca-baca isi nya

bismilah hirihmanirohim