Dalam
posting terdahulu kita sudah bahas masalah sanksi –sanksi membunuh termasuk
diantaranya hukum kisas sekarng kita akan bahas poin yang ke 2 ke tiga dan
selanjutnya dalam posting kali ini sebagai reperensi nya kita urutkan lagi di
posting tan terdahulu
Kisas (hukuman balasan)
- Diwajibkannya kisas: 2:178, 2:179, 5:45, 6:151, 17:33
- Hikmah pelaksanaan kisas: 2:179
- Kisas di kalangan Bani Israel: 5:45
- Memaafkan kisas: 2:178, 5:45
- Pilihan dalam kisas: 2:178
- Kisas antara laki-laki dan wanita: 2:178
- Membunuh hamba dibalas dengan hamba: 2:178
- Wali si mayit yang menentukan kisas: 5:45, 17:33
- Menuntut kisas dengan cara yang tidak benar: 6:151, 17:33, 25:68
sekarang
kita bahas masalah Hikmah pelaksanaan kisas , orang yang melaksanakan kisas
seseungguhnya lebih baik dari orang lari dari tangung jawab dan lebih memiliki arti di mata allah di bandingkan
dengan orang yang lari dari tanggung jawab, kissash dalam hal ini , bisa di artikan meminta maaf
dan ahli waris memaafkan dan merelakan apa yang telah terjadi dalam keluarganya
dengan menerima sejumlah , bayaran yang di berikan oleh pelaku dengan atau tanpa di sengaja, mungkin memang
berat buat kita manusia yang sering mengdepankan napsu padahal sesungguhnya itu
amalan nya sangat tinggi dan di mata allah sangat mulia untuk masalah ini ada
dalam QS: 2:179
Dan dalam qishaash itu ada
(jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu
bertakwa.
untuk lebih jelas nya Tanya keikhlasan hati masing –masing, dan peganglah Al-Quran sebahai acuan hukum, insya allah , karna dalam Al-Quran tidak ada eraguan di dalam nya
untuk lebih jelas nya Tanya keikhlasan hati masing –masing, dan peganglah Al-Quran sebahai acuan hukum, insya allah , karna dalam Al-Quran tidak ada eraguan di dalam nya
nex . selanjutnya kita bahs poin ke 3 , kisas
di kalangan bani Israel
QS:5:45
45. Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat)
bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung,
telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya.
Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi)
penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang
diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.
nex senlanjutnya memaafkan kisas
QS: 2:178
178. Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash
berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka,
hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat
suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan
cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang
memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu
keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas
sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih[111].
[111]. Qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama.
Qishaash itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat kema'afan dari ahli
waris yang terbunuh yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar.
Pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang
membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak
menangguh-nangguhkannya. Bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan
hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh
setelah menerima diat, maka terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di
akhirat dia mendapat siksa yang pedih.
Riwayat
Dalam suatu riwayat dikemukakan
bahwa ketika Islam hampir disyariatkan, pada jaman Jahiliyah ada dua suku
bangsa Arab berperang satu sama lainnya. Di antara mereka ada yang terbunuh dan
yang luka-luka, bahkan mereka membunuh hamba sahaya dan wanita. Mereka belum
sempat membalas dendam karena mereka masuk Islam. Masing-masing menyombongkan
dirinya dengan jumlah pasukan dan kekayaannya dan bersumpah tidak ridlo apabila
hamba-hamba sahaya yagn terbunuh itu tidak diganti dengan orang merdeka, wanita
diganti dengan pria. Maka turunlah ayat tersebut di atas (S. 2: 178) yang
menegaskan hukum qishash.
(Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Sa'id bin Jubair.)
(Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Sa'id bin Jubair.)
QS:5:45
45. Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat)
bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung,
telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya.
Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi)
penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan
Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.
Pilihan dalam kisas
QS: 2;178 kisas antara laki laki dan
perempuan terdapat dalam poin no 2 dan membunuh mahmba dibalas dengan hamba,
semua sudah jelas di bahas dalam poin pertama ke 3 ke 4 dan ke 5ke 6 dan ke 7
untuk mempersingkat kita langsung pindah ke
poin no 8 yaitu wali si mayit yang menentukan kisas
kesepakatan antara pihak pembunuh dan ahli
waris korban di tentukan oleh ahiwaris korban dan dilarang melampaui batas
karna seseungguhnya manusia di dunia ini tidak punya apa2 namun ini aturan dari
allah agar kita semua sadar , dan aturan ini menyentuh semua kalagan , antara
yang mengerti dan yang tidak mengerti hingga mudah di pahami ,
45. Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat)
bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung,
telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya.
Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi)
penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang
diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.
QS:17:33
33. Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah
(membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar[853].
Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi
kekuasaan[854] kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli
waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang
mendapat pertolongan.
mukodimah nya
[853]. Lihat no. [518].
[854]. Maksudnya: kekuasaan di sini ialah hal ahli waris yang terbunuh atau penguasa untuk menuntut kisas atau menerima diat. Lihat no. [111] dan [335].
[854]. Maksudnya: kekuasaan di sini ialah hal ahli waris yang terbunuh atau penguasa untuk menuntut kisas atau menerima diat. Lihat no. [111] dan [335].
Poin selanjutya ini sangat penting dan harus di
perhatikan untuk yang berkal sehat dan tidak di perbolehkan menggunakan hawa
napsu , coba sblm saya bahas raba hati dulu apa sudah bisa ikhlas bila belum
bisa , anggap ini tulisan untuk anda yang bodoh
151. Katakanlah: "Marilah kubacakan
apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu
mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu
bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami
akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati
perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang
tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah
(membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar[518]."
Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).
[518]. Maksudnya yang dibenarkan oleh
syara' seperti qishash membunuh orang murtad, rajam dan sebagainya.
33. Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar[853]. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan[854] kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.
33. Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar[853]. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan[854] kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.
[853]. Lihat no. [518].
[854]. Maksudnya: kekuasaan di sini ialah hal ahli waris yang terbunuh atau penguasa untuk menuntut kisas atau menerima diat. Lihat no. [111] dan [335].
68. Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya),
[854]. Maksudnya: kekuasaan di sini ialah hal ahli waris yang terbunuh atau penguasa untuk menuntut kisas atau menerima diat. Lihat no. [111] dan [335].
68. Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya),
Demikian
posting kali ini selanjutnya
NEX………DIAT
(denda pembunuhan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan baca-baca isi nya